Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menyoroti maraknya penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) yang terungkap dalam operasi pengawasan keimigrasian. Menurutnya, masih banyak WNA yang masuk menggunakan visa kunjungan atau visa turis, namun justru bekerja secara ilegal di Indonesia.

Karena itu, Yan meminta pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA, terutama mereka yang masuk dengan visa turis.

“Ini yang harus kita awasi. Jangan sampai WNA yang datang ke Indonesia menggunakan visa turis justru melakukan aktivitas lain seperti bekerja dalam jangka waktu yang lama,” ujar Yan di Kantor Imigrasi Batam, Kepulauan Riau, Selasa (23/6/2026).

Yan mengingatkan, hukum keimigrasian Indonesia mewajibkan setiap WNA menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Indonesia dalam jangka panjang bahkan seumur hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pejuang Politik Gerindra itu menilai praktik penyalahgunaan visa tidak boleh dibiarkan karena dapat berdampak pada berkurangnya kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia.

“Bahayanya jika dibiarkan, lapangan pekerjaan bagi warga lokal akan terus berkurang karena banyak WNA yang bekerja tanpa mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Yan juga meminta pengawasan diperkuat di wilayah-wilayah perbatasan yang memiliki mobilitas orang yang tinggi, seperti Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.

“Intinya, tingkatkan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang memang sulit dijangkau, apalagi Kepulauan Riau berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia yang memiliki arus pergerakan orang cukup padat,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp