Penetapan batas wilayah masyarakat adat dinilai menjadi kunci untuk menyelesaikan konflik agraria yang selama ini terus berulang. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, La Tinro La Tunrung, mengusulkan agar wilayah adat yang telah ditetapkan secara resmi tidak lagi dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) maupun izin baru lainnya.
Usulan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).
Menurut La Tinro, banyak konflik yang terjadi saat ini berawal dari tumpang tindih antara hak masyarakat adat yang telah menguasai wilayah secara turun-temurun dengan izin usaha yang diterbitkan negara pada kawasan yang sama.
“Di satu sisi masyarakat adat sudah memiliki wilayah dan haknya, di sisi lain keluar HGU bagi perusahaan. Akhirnya timbul perselisihan yang harus dicarikan solusi agar hak masyarakat adat maupun pelaku usaha sama-sama terlindungi,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai kepastian batas wilayah adat harus menjadi fondasi utama dalam penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, pemetaan dan penetapan wilayah adat secara definitif perlu dilakukan sebelum pemerintah menerbitkan izin apa pun di suatu kawasan.
“Sebaiknya wilayah masyarakat adat sudah ditentukan dan dipetakan dengan batas-batas yang jelas. Jika sudah ditetapkan, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tidak boleh lagi memberikan HGU kepada siapa pun di wilayah tersebut agar masyarakat adat terlindungi,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Meski demikian, La Tinro mengingatkan pentingnya mekanisme verifikasi yang ketat dalam penetapan masyarakat adat. Hal itu diperlukan untuk menghindari munculnya klaim-klaim baru yang tidak memiliki dasar yang kuat setelah RUU Masyarakat Adat disahkan.
Dalam forum yang sama, praktisi pendaftaran tanah ulayat Aryo Subroto mengungkapkan bahwa persoalan tumpang tindih lahan masih menjadi tantangan nyata di Kalimantan Timur. Ia mencontohkan Hutan Adat Hemaq Beniung di Kampung Juaq Asa, Kabupaten Kutai Barat, yang telah ditetapkan melalui keputusan menteri sejak 2017 namun masih berada dalam areal izin usaha pertambangan.
Aryo juga menyebut konflik tanah ulayat di Kalimantan Timur melibatkan berbagai pihak, mulai dari komunitas adat, perusahaan, hingga pemerintah. Sementara itu, dari ratusan komunitas adat yang ada, baru sebagian kecil yang telah memperoleh pengakuan resmi dari negara.
Karena itu, pembahasan RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat sekaligus menjadi solusi atas berbagai konflik agraria yang selama ini terjadi.