Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menegaskan bahwa masih banyak konflik agraria di Provinsi Sulawesi Tengah yang perlu segera diselesaikan. Untuk itu, ia mendorong optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) dalam menertibkan perusahaan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Kasus reforma agraria ini masih cukup banyak. Hal itu karena masih terjadi konflik dan persoalan HGU yang belum tuntas. Ini perlu diselesaikan melalui peran Satgas PKA,” ujar Longki usai kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan Satgas PKA sangat membantu dalam penanganan konflik agraria di Sulawesi Tengah, yang menjadi salah satu provinsi pertama membentuk satgas tersebut. Dengan adanya satgas, masyarakat diharapkan lebih mudah menyampaikan dan menyelesaikan persoalan agraria yang dihadapi.
Selain itu, politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut juga mendorong Kantor Wilayah ATR/BPN bersama Satgas PKA untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum memiliki HGU agar segera mengurus perizinan secara resmi.
“Kami mendorong Kanwil ATR/BPN bersama satgas untuk menertibkan perusahaan yang belum memiliki HGU agar segera mengurus izinnya. Perlu diberikan batas waktu maksimal dua tahun,” tegasnya.
Longki juga menekankan bahwa keberhasilan reforma agraria sangat bergantung pada konsistensi kebijakan, penegakan hukum, serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.
“Saya sudah sampaikan kepada Gubernur untuk menyurati seluruh perusahaan sawit yang belum memiliki HGU. Jumlahnya sekitar 40 perusahaan. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak juga mengurus izin, maka izinnya harus dicabut,” pungkasnya.