Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan

Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menyoroti pentingnya penguatan supremasi hukum yang berkeadilan melalui revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSdK). Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Kupang, Rabu (22/04/2026).

Dalam keterangannya, Bob Hasan menegaskan bahwa penyempurnaan payung hukum harus difokuskan pada penguatan lembaga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah peran strategis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya, LPSK merupakan instrumen penting yang mewakili kepentingan masyarakat yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi maupun korban.

“Di situ ada korban, di situ ada saksi. Kehadiran LPSK secara utuh sangat menentukan bagaimana keadilan restoratif bisa benar-benar terbangun di tengah masyarakat,” ujar Bob Hasan.

Untuk mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan, politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai masih ada pekerjaan rumah besar terkait struktur hukum (legal structure) di Indonesia. Ia menyoroti bahwa jangkauan kelembagaan saat ini belum optimal menjangkau masyarakat hingga tingkat daerah.

Legislator dari Daerah Pemilihan Lampung II tersebut juga mendorong agar LPSK tidak lagi beroperasi secara tersentralisasi, melainkan memiliki perwakilan hingga tingkat daerah.

“LPSK tidak boleh lagi seperti sebelumnya. Harus hadir hingga ke setiap kabupaten,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia membandingkan kebutuhan penguatan struktur ini dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurutnya, penanganan keadilan restoratif dan rehabilitasi harus didukung oleh fasilitas negara yang menjangkau hingga akar rumput.

“BNN saja idealnya ada hingga tingkat kabupaten, bahkan kecamatan harus memiliki rumah rehabilitasi. Inilah yang disebut membangun struktur hukum yang kuat,” jelasnya.

Di akhir, Pejuang Politik Gerindra itu menekankan bahwa perluasan struktur kelembagaan bukan sekadar agenda birokrasi, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melayani masyarakat.

“Pembenahan struktur ini bertujuan agar LPSK benar-benar menjadi representasi kepentingan masyarakat, sehingga supremasi hukum yang berkeadilan dapat ditegakkan secara merata,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp