Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali guna menyerap masukan dari para pemangku kepentingan terkait urgensi pembentukan regulasi yang mengatur perkara perdata lintas negara. Kegiatan tersebut berlangsung di Denpasar pada Senin (13/4/2026).
Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari tugas konstitusional Pansus sebagaimana diatur dalam Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
“Maksud dan tujuan kunker Pansus RUU HPI ke Provinsi Bali adalah untuk mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang harus menjamin partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dinilai krusial agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Ia menyebutkan, partisipasi publik setidaknya harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), serta hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained).
Martin menjelaskan, RUU HPI merupakan usul inisiatif pemerintah yang pembahasannya di DPR dilakukan melalui Pansus setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebutuhan terhadap Undang-Undang HPI semakin mendesak seiring perkembangan globalisasi dan digitalisasi yang mendorong meningkatnya hubungan hukum perdata lintas negara, baik antarindividu maupun badan hukum.
“Hukum perdata internasional diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam berbagai persoalan, seperti kontrak lintas negara, gugatan perdata, kepemilikan properti, warisan, hingga perkawinan antarnegara,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa pengaturan HPI di Indonesia saat ini masih mengacu pada aturan peninggalan Hindia Belanda, yakni de Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) Staatsblad 1847:23, yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika hukum modern.
Karena itu, Pansus memandang perlu adanya regulasi yang komprehensif dan terintegrasi melalui undang-undang khusus sebagai pedoman bagi hakim dalam menangani perkara perdata lintas negara, termasuk terkait yurisdiksi, pilihan hukum, hingga pengakuan putusan pengadilan asing.
Kunjungan kerja ini turut dihadiri Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster beserta jajaran, perwakilan Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Imigrasi, ketua pengadilan negeri dan pengadilan agama di Bali, serta akademisi dari Universitas Udayana.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur I Wayan Koster menyampaikan bahwa Bali memiliki keterkaitan erat dengan berbagai hubungan keperdataan lintas negara, seperti perkawinan campuran, kepemilikan aset oleh warga negara asing, hubungan kerja internasional, hingga pekerja migran asal Bali di perusahaan multinasional.
Diskusi juga melibatkan berbagai organisasi profesi dan masyarakat, di antaranya Ikatan Notaris Indonesia wilayah Bali, HAKAN Bali, serta komunitas Perkawinan Campur (PerCa) Bali, guna memperkaya perspektif dalam penyusunan RUU HPI.