Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp11,42 triliun. Nilai tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp1,96 triliun, penerimaan pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp967,7 miliar, setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara periode Januari–Februari 2026 sebesar Rp108,5 miliar, serta PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1,14 triliun.

Selain itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan capaian signifikan dalam penguasaan kembali lahan. Sejak Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 hektare dan sektor pertambangan seluas 10.257,22 hektare.

Pada tahap VI ini, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan konservasi berupa taman nasional kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia seluas 254.780,12 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat. Selain itu, lahan perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali seluas 30.543,4 hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk dikelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan rasa hormat dan kebanggaannya atas capaian penyelamatan keuangan negara selama 1,5 tahun masa pemerintahannya. Dalam periode tersebut, total dana yang berhasil diselamatkan mencapai Rp31,3 triliun.

“Pada Oktober 2025, kita berhasil menyelamatkan Rp13,255 triliun dalam perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya. Dua bulan kemudian, Desember 2025, kita kembali menyelamatkan Rp6,625 triliun. Dan hari ini, 10 April, kita berhasil menyelamatkan Rp11,42 triliun,” ujar Presiden.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penertiban kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas demi menjaga stabilitas nasional.

“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang menghisap kekayaan hutan Indonesia untuk kepentingan pribadi. Hutan adalah anugerah bangsa yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok,” tegasnya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan, tetapi juga memastikan setiap aset dan kekayaan negara dikelola secara adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp