Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menilai implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia belum berjalan optimal. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait penyusunan RUU Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Dalam sesi tanya jawab, Bob Hasan meminta pandangan dari Ketua AIDI sekaligus akademisi Telkom University, Andry Alamsyah, terkait efektivitas pelaksanaan perpres tersebut serta hambatan yang dihadapi di lapangan.

“Perpres Nomor 39 ini menurut pantauan analisa Prof sudah berjalan belum? Dan apa hambatannya kalau dia belum berjalan? Menurut saya belum berjalan Perpres 39 ini,” ujar Bob Hasan.

Menanggapi hal tersebut, Andry Alamsyah menyatakan bahwa implementasi Perpres Satu Data Indonesia memang belum berjalan optimal. Ia menilai salah satu penyebab utamanya adalah perbedaan persepsi antar kementerian dan lembaga terkait jenis dan kualitas data yang harus disampaikan.

“Menurut saya juga belum berjalan. Mungkin karena perbedaan persepsi dari tiap K/L mengenai data apa yang harus diberikan, sehingga data yang disampaikan belum tentu relevan atau berkualitas,” ungkap Andry.

Ia menambahkan, praktik yang terjadi saat ini cenderung bersifat administratif, yakni sekadar memenuhi kewajiban pelaporan tanpa memperhatikan kualitas data.

“Yang terjadi lebih ke checklist, sudah atau belum diserahkan. Tapi tidak melihat kualitas datanya,” jelasnya.

Terkait penguatan regulasi melalui undang-undang, Andry menilai langkah tersebut dapat meningkatkan efektivitas implementasi karena memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi serta diikuti aturan turunan yang lebih teknis. Meski demikian, ia menekankan pentingnya penyusunan panduan teknis yang jelas, disertai mekanisme insentif dan sanksi.

“Perlu ada panduan teknis yang mengacu pada payung besarnya. Selain itu, perlu juga mekanisme reward and punishment terhadap kualitas data,” ujarnya.

Menurutnya, tanpa pengawasan terhadap kualitas, pengelolaan data nasional berpotensi hanya berfokus pada kuantitas. Ia pun meyakini bahwa melalui penguatan Satu Data dalam bentuk undang-undang, kepatuhan kementerian dan lembaga akan meningkat, termasuk penerapan sanksi bagi yang tidak memenuhi ketentuan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp