Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi dalam rentang 2017 hingga 2025, pada Kamis (26/3/2026). Kasus ini diduga melibatkan seorang ustaz yang juga pernah menjadi juri lomba tahfiz Al-Qur’an di televisi, berinisial Syekh AM.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa dalam RDPU tersebut pihaknya akan mengundang perwakilan korban beserta kuasa hukum, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri.

“Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta pihak kepolisian terkait,” ujar Habiburokhman.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa terduga pelaku bukanlah Soleh Mahmud maupun Syamsuddin Nur Makka, menyusul adanya kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.

“Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasa dipanggil Syekh. Kami berharap RDPU ini dapat mempercepat proses hukum dan menghadirkan keadilan bagi para korban,” tegasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp