Pemerintah menetapkan masa berkabung nasional atas wafatnya Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, yang meninggal dunia pada usia 90 tahun, Senin (02/3/2026) pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
Sebagai bentuk penghormatan tertinggi, pemerintah menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari, terhitung mulai 2 hingga 4 Maret 2026.
Ketentuan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural, kepala daerah di seluruh Indonesia, pimpinan BUMN/BUMD, hingga kepala perwakilan RI di luar negeri.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026,” tulis Mensesneg.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tanggal 2 hingga 4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional.
“Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” demikian pernyataan dalam surat yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 tersebut.