Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026), guna meninjau kesiapan pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Kunjungan ini bertujuan memastikan pelaksanaan THR berjalan sesuai regulasi serta menjamin perlindungan hak pekerja.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dengan regulasi yang ada, hak-hak pekerja harus bisa dipenuhi oleh seluruh perusahaan,” ujarnya usai pertemuan dengan jajaran Pemda Kota Pasuruan serta perwakilan organisasi pengusaha dan pekerja.
Ia menjelaskan, di Kota dan Kabupaten Pasuruan terdapat beragam skala perusahaan dengan kemampuan yang berbeda. Meski demikian, kewajiban pembayaran THR tetap harus menjadi perhatian bersama. Komisi IX mendorong pemerintah daerah berperan aktif sebagai fasilitator dan mediator antara pekerja dan pemberi kerja, termasuk membuka posko THR sebagai sarana konsultasi dan koordinasi.
“Kami minta pemerintah daerah menjadi fasilitator dan mediator, sekaligus membuka posko-posko THR untuk membantu komunikasi antara pemberi kerja dan pekerja,” jelasnya.
Terkait potensi keterlambatan pembayaran, ia menekankan pentingnya musyawarah dan kesepakatan kedua belah pihak. Namun, ia mengingatkan bahwa THR adalah kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diantisipasi perusahaan melalui perencanaan anggaran.
“Ini kewajiban yang terjadi setiap tahun dan seharusnya sudah menjadi bagian dari perencanaan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.