Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendalami persoalan belum dibayarkannya hak perwakilan korban proyek bantuan bencana di Kabupaten Alor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan korban di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Anggota BAM DPR RI, Kawendra Lukistian, mempertanyakan secara langsung apakah anggaran proyek tersebut memang belum dibayarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau justru sudah dicairkan namun tidak sampai ke pelaksana di daerah.
“Kami ingin memastikan, apakah BNPB memang belum membayar atau dananya sudah diberikan tapi tidak sampai ke pihak pelaksana. Kasus seperti ini sering terjadi,” ujar Kawendra.
Perwakilan korban menjelaskan proyek telah dilaksanakan sesuai kontrak, termasuk adanya adendum pekerjaan yang ditetapkan pejabat terkait. Namun hingga kini pembayaran belum diterima. Sejumlah pertemuan dengan BNPB dan pemerintah daerah telah dilakukan, tetapi penyelesaian terhambat di tingkat daerah.
“Masalah utamanya bukan di BNPB, melainkan di pemerintah daerah saat itu. Bupati tidak menindaklanjuti meski sudah beberapa kali rapat,” ungkapnya.
Korban juga menyebut adanya informasi bahwa anggaran proyek telah dikembalikan ke pusat, namun belum pernah ditunjukkan bukti resmi.
Menanggapi hal tersebut, Legislator Gerindra itu menilai persoalan ini menunjukkan lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyaluran bantuan bencana.
“Jika anggaran pusat sudah turun tetapi tersendat di daerah, ini merugikan masyarakat dan mencederai tujuan bantuan bencana,” tegasnya.