Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Haekal, mengapresiasi berbagai masukan dari pelaku industri financial technology (fintech) terkait arah pengaturan fintech dan aset keuangan digital, termasuk kripto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Haekal menilai aspirasi asosiasi mencerminkan dinamika nyata industri, khususnya terkait kebutuhan regulasi yang proporsional dan tidak berlebihan (over regulated).
“Pesan dari teman-teman industri ada berbagai aspek, termasuk agar tidak terlalu over regulated di beberapa sektor,” ujarnya dalam RDPU bersama AFPI, AFSI, ABI, dan PT Rekeningku Dotcom Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (11/02/2026).
Legislator Gerindra itu menegaskan, komunikasi antara DPR, regulator, dan pelaku industri tidak boleh berhenti pada tahap pembahasan undang-undang, tetapi harus berlanjut dalam implementasi melalui Peraturan OJK (POJK). Jika terdapat ketentuan yang dirasa kurang tepat, pelaku industri dapat menyampaikannya melalui Komisi XI.
“Kita harus menampung seluruh masukan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar aplikatif,” tegasnya.
Terkait maraknya fintech ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal, Haekal menekankan praktik tersebut harus diberantas. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pelaku legal menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Anak buah Prabowo ini juga memastikan regulasi tidak menghambat implementasi prinsip syariah maupun non-syariah dalam industri fintech dan kripto.
Mengenai pajak transaksi pada exchanger fintech, Haekal menilai kebijakan pajak final 0,2–0,21 persen justru memberikan kepastian hukum bagi pelaku dan investor. Menurutnya, literasi pajak perlu diperkuat agar investor memahami bahwa kepatuhan pajak melindungi kepemilikan aset digital mereka.
“Pajak memberi kejelasan hukum atas harta dan kekayaan yang diperoleh dari perdagangan kripto maupun aset digital lainnya,” pungkasnya.