DPR RI memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, menyusul berbagai keluhan publik terkait penonaktifan kepesertaan. Kepastian tersebut merupakan hasil langkah cepat DPR RI yang memanggil serta menggelar rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga bersama pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa perbaikan ekosistem tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN) menjadi prioritas utama agar hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan tetap terjamin.
Dalam rapat tersebut, DPR RI dan pemerintah menyepakati bahwa layanan kesehatan bagi peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan, dengan iuran yang tetap dibayarkan oleh pemerintah. Dalam periode tersebut, DPR mendorong dilakukan pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan bagi peserta PBI tetap berjalan dan iurannya tetap dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Dasco.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif.
Lebih lanjut, DPR RI dan pemerintah akan menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan kepesertaan PBI benar-benar tepat sasaran serta meminimalkan kesalahan inklusi maupun eksklusi.
Kesepakatan lainnya menegaskan pentingnya optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar digunakan secara efektif, berbasis data yang akurat, dan menjangkau masyarakat yang benar-benar berhak. DPR RI menekankan bahwa persoalan PBI tidak semata-mata merupakan isu teknis anggaran, melainkan bagian dari perlindungan sosial dasar warga negara.
Selain itu, Dasco menegaskan agar BPJS Kesehatan lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang ditanggung pemerintah daerah. Transparansi informasi dinilai penting agar masyarakat tidak tiba-tiba kehilangan hak layanan kesehatan tanpa penjelasan yang memadai.
“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Sebagai langkah jangka menengah hingga panjang, DPR RI dan pemerintah sepakat untuk terus memperbaiki tata kelola JKN secara menyeluruh melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu data tunggal. Integrasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya sistem jaminan kesehatan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan minim polemik di masa mendatang.