Anggota Komisi IX DPR RI, Sri Meliyana

Anggota Komisi IX DPR RI, Sri Meliyana, menyoroti persoalan eks karyawan PT Yasa Industri Nusantara (PT YIN) yang hingga kini belum menerima hak gaji sejak perusahaan berhenti beroperasi akibat pandemi COVID-19. Ia menegaskan, penyelesaian permasalahan tersebut harus ditempuh melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Menurutnya, PT YIN menghentikan operasional sejak masa pandemi dan manajemennya dinilai tidak lagi aktif berkomunikasi dengan para pekerja. Akibat kondisi tersebut, karyawan yang dirumahkan maupun bekerja secara bergiliran belum memperoleh hak dasarnya.

“Mereka datang ke DPR untuk mencari jalan keluar. Namun penyelesaiannya harus sesuai aturan. Para eks karyawan perlu membentuk serikat atau forum resmi yang mendapat mandat, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara sistematis,” ujar Sri Meliyana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Legislator Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II ini menjelaskan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial semestinya diawali melalui mekanisme bipartit antara perusahaan dan perwakilan pekerja. Apabila belum tercapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan melalui jalur tripartit dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator.

Sri Meliyana menambahkan, Komisi IX DPR RI belum dapat langsung memanggil pihak perusahaan karena tahapan prosedural tersebut belum dijalankan.

“Selama masih datang secara individu tanpa perwakilan resmi, DPR belum bisa masuk. Namun kami tetap akan melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menekankan pentingnya keberadaan serikat pekerja sebagai wadah komunikasi dan perjuangan hak-hak tenaga kerja. Menurutnya, tanpa kekuatan kolektif, upaya penyelesaian akan sulit dilakukan secara adil.

“Berserikatlah, karena dengan berserikat pekerja memiliki kekuatan. Serikat kerja dibutuhkan dalam kondisi baik maupun tidak baik,” tegasnya.

Ia berharap para eks karyawan PT YIN segera membentuk serikat atau forum resmi agar persoalan hak gaji dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan difasilitasi oleh pihak berwenang.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp