Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pimpinan perusahaan rekaman besar di Indonesia dalam rangka pengharmonisasian konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. RDPU berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa pengharmonisasian RUU Perubahan UU Hak Cipta telah memasuki tahap akhir dan segera diajukan sebagai RUU inisiatif DPR. Meski demikian, ia menegaskan pentingnya partisipasi publik untuk menyempurnakan sejumlah substansi krusial.
“Kalau masih terjadi perselisihan, berarti aturan hukumnya belum jelas atau belum lengkap,” ujar Bob Hasan.
Legislator Gerindra itu menambahkan, revisi UU Hak Cipta diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, terutama dalam pengelolaan hak cipta dan royalti yang selama ini kerap memicu sengketa.
Dalam penyusunannya, Baleg DPR RI telah menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk pencipta lagu, musisi, LMK, akademisi, platform digital, dan pelaku industri musik.
RDPU ini memfokuskan pembahasan pada kejelasan hak ekonomi, relasi antara label rekaman dengan pencipta dan pelaku pertunjukan, serta mekanisme royalti dengan platform digital. Baleg berharap revisi UU Hak Cipta dapat melahirkan regulasi yang implementatif, berkeadilan, dan memperkuat ekosistem musik nasional.
“LMK sebagai lembaga yang melakukan proses pengumpulan dan pendistribusian royalti harus mampu membangun ekosistem yang sehat, menjaga hak ekonomi, serta melindungi karya dan hak cipta, sehingga seluruh pihak dapat merasakan manfaatnya,” pungkas Bob Hasan.