Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan perlindungan kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, tanpa memandang status hukum yang melekat pada mereka. Penegasan ini disampaikan untuk merespons maraknya kasus WNI yang terjerat persoalan hukum di mancanegara, termasuk dugaan keterlibatan dalam sindikat kejahatan siber atau penipuan daring (scammer).
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers usai memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia menekankan bahwa fungsi perlindungan negara tidak boleh luntur hanya karena seorang warga negara berstatus tersangka maupun terpidana di negara lain.
“Terkait warga negara kita di luar negeri, mereka tetap bagian dari bangsa ini dan negara wajib memberikan perlindungan, apapun statusnya. Jangankan diduga sebagai pelaku kejahatan siber, bahkan mereka yang telah dituduh atau terbukti melanggar hukum di luar negeri pun tetap harus kita lindungi,” tegas Habiburokhman.
Menurutnya, pendampingan hukum serta perlindungan hak asasi manusia merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia mencontohkan bahwa negara tetap berkewajiban hadir bahkan bagi WNI yang menghadapi ancaman hukuman paling berat sekalipun.
“Kita tetap melakukan perlindungan terhadap warga negara yang menghadapi tuntutan hukuman mati dan ancaman hukum lainnya. Dalam konteks hak mereka sebagai warga negara, perlindungan harus diberikan secara maksimal,” lanjutnya.
Menutup pernyataannya, Habiburokhman menegaskan bahwa sikap Komisi III DPR RI mengedepankan aspek perlindungan sebagai bagian dari fungsi penyeimbang (checks and balances). Hal ini penting untuk mencegah generalisasi yang berpotensi mengabaikan hak-hak WNI, mengingat dalam banyak kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), batas antara korban yang dipaksa dan pelaku kerap kali tipis dan memerlukan pendalaman hukum yang cermat.