Komisi VIII DPR RI mengapresiasi capaian pendapatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah yang tercatat sebagai tertinggi di Indonesia pada 2025. Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/1/2026).
Abdul Wachid menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Baznas Pusat, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan perolehan dan kebutuhan pengelolaan dana zakat terbesar dibandingkan daerah lain di Indonesia.
“Jika merujuk pada laporan Baznas Pusat, pendapatan Baznas Jawa Tengah termasuk yang paling tinggi secara nasional,” ujar Abdul Wachid kepada Parlementaria usai pertemuan.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat sekaligus kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat, infak, dan sedekah oleh Baznas Jawa Tengah. Hal ini dinilai menjadi modal penting dalam memperkuat peran Baznas sebagai lembaga pengelola dana umat yang profesional dan akuntabel.
Abdul Wachid menegaskan, dana zakat yang dikelola Baznas memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program sosial dan pemberdayaan masyarakat, mulai dari pengentasan kemiskinan, bantuan sosial, pemberdayaan UMKM, hingga perbaikan rumah tidak layak huni.
“Dana Baznas bersumber dari masyarakat dan manfaatnya kembali kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus terus diperkuat dan ditingkatkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, potensi zakat nasional sejatinya masih sangat besar dan dapat dioptimalkan melalui penguatan regulasi. Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI mendorong penyempurnaan undang-undang agar Baznas dapat menghimpun dana zakat dari lebih banyak sumber, termasuk aparatur negara, BUMN, perbankan, hingga korporasi.
“Dengan regulasi yang lebih kuat, potensi zakat nasional bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Jawa Tengah pun berpeluang meningkatkan capaian pendapatan Baznas di atas angka saat ini,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Abdul Wachid menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI akan mendorong penguatan regulasi Baznas agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga peran Baznas sebagai lembaga pengelola zakat nasional semakin optimal.
“Penguatan regulasi Baznas akan kami dorong masuk Prolegnas agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” pungkasnya.