Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengapresiasi kehadiran KUHP dan KUHAP baru sebagai capaian penting dalam pembangunan hukum nasional. Namun, ia menilai implementasi aturan baru tersebut masih terkendala minimnya pemahaman masyarakat, sehingga diperlukan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Sugiat dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Ketika KUHP dan KUHAP diberlakukan, bukan hanya di tingkat masyarakat bawah, di kalangan elite, akademisi, dan intelektual pun masih terjadi perbedaan pandangan. Ini menunjukkan bahwa KUHP dan KUHAP baru belum tersosialisasi dengan baik,” ujar Sugiat.

Ia menegaskan, sosialisasi harus menjadi agenda prioritas agar KUHP dan KUHAP benar-benar dipahami seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya kalangan elite atau praktisi hukum.

“Saya pikir ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kementerian Hukum dan juga Komisi XIII sebagai mitra, untuk memastikan KUHP dan KUHAP ini menjadi pengetahuan bersama,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Selain itu, Sugiat juga menyoroti pentingnya penguatan akses pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya rakyat kecil. Menurutnya, negara harus hadir secara nyata melalui penyediaan bantuan hukum yang mudah diakses dan berkeadilan.

Ia mengusulkan adanya skema pelayanan hukum nasional yang setara dengan BPJS di bidang kesehatan atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) di bidang pendidikan, agar masyarakat tidak lagi terbebani biaya saat berhadapan dengan hukum.

“Kalau di kesehatan ada BPJS dan di pendidikan ada KIP, mengapa di pelayanan hukum tidak ada skema yang sama?” ucapnya.

Sugiat menegaskan, apabila negara mampu menghadirkan pelayanan hukum yang adil dan terjangkau, maka manfaat KUHP dan KUHAP baru akan benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp