Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menilai tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang berangkat umrah di tengah kondisi darurat bencana banjir di wilayahnya sebagai tindakan yang tidak patut. Ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban hukum sekaligus moral untuk tetap berada di daerahnya ketika masyarakat membutuhkan kehadiran negara.

“Dalam undang-undang sudah diatur bahwa setiap kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, yang akan meninggalkan daerahnya—terlebih ke luar negeri—wajib meminta izin kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri,” ujar Bahtra di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Bahtra menambahkan, selain aspek legal, kepergian kepala daerah di saat terjadi bencana juga menyangkut soal kepantasan. Menurutnya, kepala daerah semestinya berada di garis depan untuk memastikan penanganan darurat berjalan optimal.

“Ketika daerah sedang dilanda bencana, dari sisi kepantasan seharusnya hal itu tidak dilakukan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kasus tersebut. Kemendagri, kata Bahtra, memastikan Mirwan MS telah kembali dari umrah dan akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi serta dilakukan investigasi lebih lanjut.

“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu juga menyampaikan bahwa sanksi telah dijatuhkan dari internal partai. Mirwan MS yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan telah dicopot dari jabatannya.

“Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Bapak Sugiono, yang juga menjabat Menteri Luar Negeri, telah menyampaikan bahwa yang bersangkutan dicopot dari jabatan Ketua DPC karena dinilai melanggar sumpah dan janji sebagai kader,” katanya.

Bahtra menegaskan bahwa Partai Gerindra memandang kepemimpinan daerah harus sepenuhnya berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Pak Prabowo selalu menekankan bahwa seluruh kader Gerindra harus mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan sanksi lanjutan, Bahtra menyatakan hal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan Kemendagri. Ia memastikan DPR RI, khususnya Komisi II, akan mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sanksi sudah diatur jelas dalam undang-undang. Apakah nanti dikategorikan sebagai pelanggaran ringan atau berat, Kemendagri yang akan memutuskan. Kami di Komisi II akan mengawal apa pun keputusannya,” pungkas Bahtra.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Selama periode tersebut, Mirwan MS akan menjalani pembinaan di Kemendagri, termasuk magang terkait penanganan krisis bencana. Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp