Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menyetujui pengucuran anggaran sebesar Rp51,82 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI, Novita Wijayanti.
Novita menilai langkah cepat Presiden merupakan respons yang tepat terhadap besarnya kerusakan yang terjadi di tiga provinsi tersebut.
“Sebagai komisi yang membidangi infrastruktur, kami melihat kebutuhan pemulihan ini sangat besar dan mendesak. Kerusakan rumah warga serta infrastruktur publik yang masif harus segera ditangani secara cepat dan menyeluruh,” ujar Novita di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Sebelumnya, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melaporkan estimasi kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana kepada Presiden Prabowo Subianto saat meninjau lokasi terdampak di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025).
Dalam laporan tersebut, BNPB memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan mencapai lebih dari Rp51,81 triliun untuk menangani kerusakan besar di tiga provinsi. BNPB mencatat sebanyak 37.546 unit rumah mengalami kerusakan, mulai dari rusak berat, hilang tersapu banjir, rusak sedang, hingga rusak ringan.
Adapun rincian kebutuhan anggaran pemulihan meliputi Provinsi Aceh sebesar Rp25,41 triliun, Sumatera Utara Rp12,88 triliun, dan Sumatera Barat Rp13,52 triliun.
Menanggapi proyeksi tersebut, Novita menegaskan Komisi V DPR RI akan mengawal pelaksanaan alokasi anggaran agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan cepat, terukur, serta tepat sasaran.
“Masyarakat yang kehilangan tempat tinggal dan akses terhadap infrastruktur vital harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam proses pemulihan ini,” tegas Wakil Ketua BURT DPR RI tersebut.
Selain itu, Novita juga menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Presiden untuk menindak tegas setiap indikasi penyelewengan atau praktik korupsi dalam pelaksanaan pemulihan pascabencana. Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan agar anggaran yang digelontorkan benar-benar digunakan untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi masyarakat terdampak.