Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyampaikan bahwa Komisi X menerima sejumlah masukan penting dari Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Salah satu sorotan utama adalah perlunya penegasan yang lebih spesifik mengenai pasal-pasal perlindungan guru.

“Masukan dari salah satu rektor di Unnes menekankan agar ketentuan terkait perlindungan guru dalam RUU Sisdiknas diperjelas dan dipertegas. Ini akan menjadi bahan penting dalam pembahasan Panja RUU Sisdiknas,” ujar Himmatul saat Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI di Kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/12/2025).

Selain itu, Komisi X juga menerima usulan agar tidak lagi terdapat dikotomi antara guru negeri dan guru swasta dalam regulasi pendidikan. Menurut Himmatul, seluruh pendidik seharusnya diperlakukan setara sebagai guru, tanpa membedakan status lembaga tempat mengajar.

“Kami mendapat masukan bahwa tidak boleh lagi ada pembedaan antara guru negeri dan guru swasta. Semuanya adalah guru, dimanapun mereka ditempatkan,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Ia menambahkan, isu penempatan guru ASN di sekolah swasta kembali mengemuka. Komisi X menegaskan hal tersebut telah menjadi perhatian sejak periode sebelumnya, mengingat banyak guru swasta yang setelah diangkat menjadi ASN atau PPPK tidak kembali ke sekolah asal, sehingga menimbulkan kekurangan tenaga pendidik.

“Alhamdulillah, tahun ini telah diterbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN yang mulai diterapkan sejak November. Aturan ini memungkinkan guru ASN ditempatkan di sekolah swasta demi pemerataan distribusi guru,” paparnya.

Komisi X DPR RI memastikan seluruh masukan dari akademisi, pemangku kepentingan, dan masyarakat akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas, agar regulasi pendidikan nasional semakin adil, inklusif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas guru di seluruh Indonesia.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp