Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan perlunya penyesuaian daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) guna memastikan pembentukan undang-undang berjalan efektif dan selaras dengan kebutuhan nasional. Sejak 27 November 2025, perkembangan posisi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dinilai signifikan sehingga perlu segera ditata ulang agar pembahasan RUU lebih terarah.

Dalam laporannya, Bob Hasan menyampaikan bahwa sepanjang 2025, Baleg mencatat 21 RUU telah disetujui menjadi undang-undang, terdiri atas tujuh RUU prioritas dan 14 RUU kumulatif terbuka. Selain itu, sembilan RUU masih dalam pembahasan Tingkat I, tujuh RUU menunggu penugasan, tiga RUU dalam proses harmonisasi, serta 34 RUU masih dalam tahap penyusunan bersama pemerintah.

“Perkembangan ini menjadi dasar bagi Baleg untuk meninjau ulang prioritas legislasi pada tahun mendatang,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2025).

Bob Hasan juga mengungkapkan bahwa Baleg bersama pemerintah mengusulkan penarikan enam RUU dari Prolegnas Prioritas 2026 berdasarkan hasil evaluasi pembahasan sepanjang 2025. Keenam RUU tersebut yakni RUU Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; RUU Perubahan Kedua UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI; RUU tentang Patriot Bond; RUU tentang Daya Angkatan Nusantara; RUU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN; serta RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

“Penarikan ini dilakukan setelah menerima masukan dari alat kelengkapan dewan serta mencermati dinamika pembahasan RUU selama tahun berjalan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Bob Hasan mengumumkan penambahan satu RUU usulan DPR, yakni RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029. Selain itu, dua RUU usulan Baleg disepakati masuk dalam daftar prioritas Tahun 2026.

Ia juga menyampaikan bahwa RUU tentang Masyarakat Hukum Adat ditetapkan sebagai usulan Baleg dalam Prolegnas Prioritas 2026, setelah sebelumnya berstatus usulan perorangan anggota pada daftar prioritas 2025.

“Reposisi ini merupakan upaya menyelaraskan kebutuhan legislasi masyarakat dengan arah pembangunan nasional, termasuk RPJMN dan RKP,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bob Hasan menegaskan seluruh fraksi DPR RI memberikan persetujuan bulat terhadap perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 yang kini memuat 199 RUU serta lima daftar kumulatif terbuka. Kesepakatan serupa juga diberikan terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2026 yang berjumlah 64 RUU dan lima daftar kumulatif terbuka.

“Seluruh fraksi menyatakan setuju dan siap melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Menutup laporannya, Ketua Baleg menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Prolegnas dan menyerahkannya kepada pimpinan Rapat Paripurna untuk ditetapkan sesuai ketentuan.

“Kami berterima kasih kepada seluruh anggota Baleg, Kementerian Hukum dan HAM, Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, serta tenaga ahli dan staf pendukung yang telah bekerja maksimal dalam suasana demokratis,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp