Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kedudukan dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurutnya, meskipun konsep harmonisasi yang disusun Tim Ahli Baleg sudah berjalan baik, diperlukan ketelitian agar LPSK tidak dipahami sebagai lembaga penegak hukum baru.

Bob mengingatkan bahwa keterangan saksi dan korban merupakan salah satu dari lima alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, posisi LPSK harus jelas: lembaga ini berperan dalam melindungi alat bukti, tetapi personelnya tidak otomatis berstatus aparat penegak hukum.

“Dalam definisi awal tidak ada pernyataan bahwa aparat LPSK merupakan aparat penegak hukum. Lembaganya dapat dikatakan bagian dari penegakan hukum dalam konteks melindungi alat bukti, namun bukan berarti personilnya adalah aparat,” ujar Bob Hasan saat Rapat Panja Pembahasan Hasil Kajian Tim Ahli di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Bob menekankan pentingnya mencegah munculnya ‘dualisme penegak hukum’ yang berpotensi membingungkan proses penyidikan dan penyelidikan. Untuk itu, ia menilai perlu ada rumusan yang lebih tegas mengenai kedudukan LPSK dalam sistem peradilan pidana.

Ia juga mengkritisi pasal 5 ayat (4) terkait pelaksanaan perlindungan pada setiap tingkat pemeriksaan. Menurut Bob, frasa “proses peradilan” dalam rancangan RUU belum dijelaskan secara memadai. Ia memaparkan bahwa pemeriksaan pada tahap penyelidikan dan penyidikan termasuk dalam proses pra-adjudication, sedangkan penuntutan hingga persidangan merupakan bagian dari adjudication.

“Keduanya tetap bagian dari sistem peradilan, meskipun proses praperadilan berada pada wilayah yang secara teknis belum masuk pengadilan,” jelasnya, seraya meminta agar pembagian tahapan ini dirumuskan ulang secara rinci dalam ketentuan umum agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.

Bob juga memberi catatan terkait istilah “sahabat saksi”, yang menurutnya belum memiliki definisi jelas. Ia mengingatkan bahwa istilah serupa dalam praktik hukum—seperti amicus curiae atau sahabat peradilan—memiliki fungsi spesifik yang tidak bisa disamakan begitu saja.

“Kalau sahabat saksi ini siapa? Apakah yang memastikan kualitas kesaksian? Ini harus jelas,” tegasnya.

Lebih jauh, Bob menekankan perlunya konsistensi dalam perubahan redaksional, seperti dari kata “perlindungan” menjadi “pelindungan”, dan dari istilah “saksi korban” menjadi “saksi dan korban”. Ia menilai perbaikan istilah harus diikuti dengan penegasan konsepsi, agar perubahan tidak sekadar kosmetik tetapi benar-benar memperkuat sistem peradilan pidana.

“Penyusunan RUU ini tidak bisa hanya diperlakukan sebagai harmonisasi biasa karena menyangkut objek dan subjek hukum dalam hukum acara. Pendalaman harus dilakukan secara komprehensif,” pungkas Bob Hasan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp