Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menilai persoalan pendaftaran Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia tidak hanya soal teknis. Ia mempertanyakan alasan seleksi SDU-WHV tidak diserahkan langsung kepada Australia sebagai pemilik otoritas pemberi visa. Menurutnya, jika Australia diberi kewenangan penuh, potensi konflik dan polemik di dalam negeri bisa diminimalkan.

SDUWHV sendiri merupakan dokumen yang diterbitkan Ditjen Imigrasi sebagai syarat pengajuan Work and Holiday Visa Australia bagi WNI.

“Kenapa tidak diserahkan ke Australia saja? Supaya tidak terus ribut di dalam negeri. Toh yang punya otoritas pemberi visa adalah mereka,” ujar Sugiat dalam RDP Komisi XIII DPR RI dengan Dirjen Imigrasi, Ombudsman RI, dan Perwakilan DEMOSDUWHV di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Jika kewenangan tetap berada di Indonesia, Sugiat menilai mekanisme seleksi harus dirombak total. Ia menekankan SDUWHV adalah program strategis yang membawa kepentingan nasional, sehingga peserta yang berangkat harus benar-benar memiliki kualitas yang mewakili bangsa.

“Anak muda yang berangkat ini membawa citra Indonesia. Tidak bisa seleksinya hanya cepat-cepatan jaringan komputer,” tegasnya.

Sugiat mendorong seleksi yang lebih objektif, bukan sekadar mengandalkan kecepatan mengakses sistem. Ia mengusulkan metode campuran antara digital dan tahapan manual seperti tes bahasa, keterampilan, hingga aspek sosial.

Ia juga menyoroti perlunya evaluasi jika ada catatan perilaku atau kemampuan peserta selama di Australia. Menurutnya, model seleksi seperti perguruan tinggi yang lebih terukur dan berbasis kompetensi jauh lebih layak dipertimbangkan.

“Kalau memang memungkinkan, serahkan saja seleksinya ke Australia. Kalau tidak, pastikan sistem kita benar-benar fair dan objektif,” pungkas Politisi Gerindra itu.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp