Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap sistem penegakan hukum nasional, khususnya di Provinsi Jawa Barat yang dikenal memiliki tingkat kerawanan kejahatan yang tinggi.
Dalam Kunjungan Kerja Spesifik di Mapolda Jawa Barat, Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polda Jawa Barat mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terhubung dengan jaringan internasional, termasuk Singapura dan sejumlah negara lainnya. Martin menilai capaian tersebut sebagai prestasi yang layak dijadikan barometer pemberantasan TPPO di tingkat nasional.
Ia menekankan bahwa pengungkapan TPPO lintas negara bukan perkara mudah. Jaringan kejahatan ini memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat mengenai kebijakan pembatasan kelahiran di beberapa negara, yang kemudian dijadikan celah untuk praktik ilegal berkedok perekrutan tenaga kerja.
“Saya berharap seluruh Polda di Indonesia dapat melakukan langkah preventif-sistematis seperti yang dilakukan Polda Jabar untuk memutus mata rantai perdagangan manusia yang semakin meresahkan masyarakat,” ujar Martin dalam Kunjungan Kerja Spesifik tersebut di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat (21/11/2025).
Selain TPPO, Komisi III juga menyoroti persoalan narkotika di Jawa Barat yang masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penegakan hukum. Kawasan industri yang padat membuat Jabar menjadi sasaran potensial bagi jaringan peredaran gelap dan laboratorium rumahan narkoba. Martin mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN), namun menilai lembaga tersebut membutuhkan dukungan anggaran serta peralatan yang lebih memadai agar dapat tetap menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkotika.
“Tentu kami di Komisi III akan mendorong penguatan kemampuan operasional BNN ke depan,” tegasnya.
Jawa Barat juga menghadapi berbagai dinamika penegakan hukum lainnya, seperti kejahatan siber, judi online, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta kejahatan sumber daya alam, termasuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah DAS Citarum–Cimanuk–Cisadane.
Komisi III menekankan bahwa penegakan hukum di Jawa Barat harus prediktif, profesional, dan humanis, mengingat tingginya jumlah penduduk serta aktivitas ekonomi di wilayah tersebut. Penyelamatan aset negara serta penegakan hukum berbasis bukti menjadi fokus utama pengawasan DPR terhadap Polda, Kejati, dan BNN.
Pada forum bersama Polda Jabar, Kejaksaan Tinggi, dan BNNP Jawa Barat itu, Komisi III turut memastikan kesiapan aparat dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, 18 November 2025. Regulasi yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tersebut diharapkan meningkatkan profesionalisme dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga peradilan. Martin meminta seluruh penyidik, penuntut umum, dan hakim segera mendapatkan sosialisasi sebagai bekal penerapan aturan yang lebih modern dan kuat.
Melalui dialog dan evaluasi langsung bersama pimpinan institusi penegak hukum, Komisi III menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga, peningkatan kapasitas aparat, serta dukungan anggaran untuk memastikan Jawa Barat memiliki sistem penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan tanggap terhadap ancaman kejahatan modern.
“Kami mendorong semua langkah para penegak hukum agar terus ditingkatkan. Ini adalah bagian dari kewajiban kita menjaga keadilan dan kedaulatan negara,” pungkas Politisi Fraksi Gerindra tersebut.