Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Bandar Lampung, Provinsi Lampung, untuk meninjau kesiapan Aparat Penegak Hukum (APH) menjelang pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada awal 2026. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru merupakan tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia dan menjadi akhir dari penggunaan sistem pemidanaan warisan kolonial. Menurutnya, kehadiran KUHP baru membawa paradigma pemidanaan yang lebih selaras dengan nilai Pancasila, penghormatan terhadap HAM, serta dinamika teknologi dan sosial masyarakat masa kini.
“KUHP baru memperbarui sistem tindak pidana, memperluas pertanggungjawaban pidana, memperkuat keadilan restoratif, dan memberikan pengaturan yang lebih komprehensif,” ujarnya di Lampung, Jumat (21/11/2025).
Komisi III juga menyoroti empat aspek utama dalam pengawasan kesiapan implementasi KUHP, yakni peningkatan kompetensi SDM, penyesuaian SOP dan tata kelola penanganan perkara, kesiapan sarana dan prasarana pendukung, serta penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum. Ia menekankan bahwa harmonisasi penerapan KUHP sangat penting untuk menghindari perbedaan interpretasi di lapangan.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III berdialog dengan Kapolda Lampung, Kajati Lampung, dan Kepala BNNP Lampung untuk memetakan kesiapan masing-masing institusi serta mengidentifikasi potensi hambatan implementasi. Penilaian lapangan juga dilakukan untuk memastikan kesiapan organisasi dan mekanisme kerja terpadu.
“Kami ingin memastikan pemberlakuan KUHP baru berlangsung efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Hasil pengawasan di Lampung akan menjadi dasar rekomendasi strategis Komisi III untuk memastikan seluruh aparat penegak hukum siap menyongsong era baru hukum pidana nasional.