Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa persoalan utama dalam pemantauan pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah ketidaksetaraan nasib guru madrasah swasta. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Baleg bersama Menteri Agama serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
“Intinya adalah nasib guru madrasah swasta. Saya melihat ada diskriminasi. Mereka sudah memenuhi kriteria sertifikasi, tapi tetap tidak mendapat hak yang setara,” tegas Bob Hasan.
Ia menyoroti paparan Dirjen Pendidikan Islam yang menyebut ada kenaikan gaji bagi sebagian guru swasta, namun kesenjangan masih lebar. Menurutnya, kondisi ini bertentangan dengan amanat UU Guru dan Dosen yang menjamin profesi guru sebagai profesi mulia dengan perlindungan negara.
Bob Hasan juga mengkritisi alasan teknis yang sering dijadikan penyebab terhambatnya pemenuhan hak guru madrasah.
“Jika alasannya lagi soal peraturan pelaksana, sudah sangat banyak produk permendikdasmen. UU ini lex specialis dan seharusnya mengikat,” ujarnya.
Legislator Gerindra itu turut menyinggung pengalamannya sebagai anak dari seorang guru agama.
“Ibu saya guru agama dan bisa menghidupi anak-anaknya. Tapi kenapa guru madrasah diperlakukan berbeda? Itu masalahnya,” kata Bob Hasan.
Baleg menilai persoalan ini menyangkut tanggung jawab fundamental negara, apalagi setelah Putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2024 yang menegaskan tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta dalam pemenuhan kewajiban negara.
“Gurunya saja tidak mendapatkan fasilitas, apa lagi program makan bergizi gratis. Guru madrasah tidak dapat,” katanya.
Karena itu, Baleg meminta penjelasan Kementerian Agama terkait hambatan pemenuhan hak guru madrasah swasta serta langkah untuk memasukkan mereka sebagai bagian dari tanggung jawab negara.
“Apa hambatannya sehingga guru madrasah swasta belum masuk dalam tanggung jawab negara?” tanya Bob Hasan.
Ia menegaskan bahwa Baleg saat ini menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU Guru dan Dosen, bukan menyusun regulasi baru.
“Kita mengawasi pelaksanaan UU, bukan sedang membuat Sisdiknas,” tandasnya.