Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menggelar konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, untuk memberikan klarifikasi resmi terkait UU Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru. Komisi III menegaskan bahwa KUHAP terbaru mengedepankan prinsip kehati-hatian, penghormatan hak asasi manusia, dan kesetaraan di hadapan hukum.
Habiburokhman membantah sejumlah informasi yang beredar soal Pasal 5, yang disebut memungkinkan penangkapan atau penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
“Ini tidak benar. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam pasal 5 dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, namun dalam tahap penyidikan. Hal ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik,” ujar Habiburokhman, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, upaya paksa hanya dilakukan pada tahap penyidikan, dengan aturan yang lebih ketat dibanding KUHAP lama: izin hakim diperlukan untuk penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran; keadaan darurat tetap harus mendapat persetujuan hakim dalam 2×24 jam; dan penyadapan akan diatur lebih ketat dalam undang-undang tersendiri.
Soal Pasal 16, yang dinilai membuka peluang entrapment melalui metode undercover buy dan controlled delivery, Habiburokhman menegaskan bahwa metode ini hanya berlaku untuk investigasi khusus, seperti kasus narkotika dan psikotropika, bukan untuk semua tindak pidana.
Mekanisme Keadilan Restoratif (Pasal 74A dan 79) juga mendapat perhatian publik. Habiburokhman menegaskan bahwa mekanisme ini dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan, dengan batasan ketat tanpa adanya paksaan, intimidasi, atau tindakan merendahkan kemanusiaan.
Dua isu terkait penyandang disabilitas, yakni Pasal 99 soal perpanjangan durasi penahanan dan Pasal 137A soal penghukuman tanpa batas waktu, dibantah tegas. KUHAP baru memastikan perlakuan setara, tanpa diskriminasi, dan memberikan hak-hak khusus berupa rehabilitasi, perawatan, dan sarana yang sesuai (Pasal 145–146).
“UU KUHAP yang baru mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan hukum pidana yang lebih humanis, inklusif, dan berkeadilan, sesuai standar konstitusi dan hak asasi manusia,” pungkas Habiburokhman.