Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan

Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) resmi dimulai. Sebanyak tujuh calon anggota hadir di Komisi III DPR RI untuk menjalani proses tersebut.

Nama-nama yang diusulkan Presiden antara lain: F. Willem Saija dan Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim; Anita Kadir dan Desmihardi dari unsur praktisi hukum; Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan dari unsur akademisi hukum; serta Abhan dari unsur tokoh masyarakat.

Pada sesi pertama, Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim menjadi peserta awal uji kelayakan. Dalam sesi ini, Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menyoroti visi calon terkait mekanisme peradilan di Indonesia yang memiliki berbagai tingkatan. Ia menilai, perbedaan putusan antar-tingkatan kerap memicu kebingungan dan ketidakpuasan masyarakat.

Legislator dari Fraksi Gerindra tersebut juga menyoroti posisi dan fungsi Komisi Yudisial dalam kewenangannya mengawasi perilaku hakim. Menurutnya, putusan hakim di tingkat pertama sering dianggap paling dekat dengan fakta persidangan. Namun, pada tingkat banding dan kasasi, putusan itu dapat berubah drastis, bahkan dalam beberapa kasus dinilai bertolak belakang dengan rasa keadilan publik.

“Banyak perkara yang di tingkat PN sudah memberikan harapan bagi para pencari keadilan. Namun pada tingkat berikutnya justru berbalik. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat menjadi terganggu,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Uji Kelayakan Calon Anggota KY di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Bob Hasan kemudian mempertanyakan sejauh mana jangkauan KY dalam mengawasi proses dan putusan para hakim, terutama pada tingkat banding dan kasasi yang kerap menjadi titik krusial munculnya ketidakpuasan publik.

Menurutnya, fungsi KY yang berfokus pada pengawasan etik belum cukup jika berbicara mengenai kualitas putusan yang berdampak langsung pada rasa keadilan. Apalagi Mahkamah Agung (MA) memiliki Badan Pengawas internal, sehingga muncul pertanyaan mengenai perbedaan dan batas kewenangan antara KY dan Badan Pengawas MA.

“Apa yang membedakan fungsi KY dan Badan Pengawas MA, serta ke mana arah pembenahan ke depan? Harapan masyarakat sangat besar agar putusan pengadilan sejalan dengan nilai keadilan substantif,” tegasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp