Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pemangku kepentingan dalam rangka harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Rapat tersebut menghadirkan tiga pihak utama sebagai narasumber, yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), VNT Networks, serta Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI).
Dalam kesempatan itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh narasumber yang telah memenuhi undangan. Ia menegaskan, kehadiran ketiga entitas tersebut penting untuk memperkaya pembahasan revisi UU Hak Cipta agar lebih relevan dengan perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi tantangan digitalisasi.
“Kehadiran Bapak dan Ibu sekalian merupakan suatu kehormatan dan memberikan semangat serta nilai tambah bagi acara kita hari ini,” ujar Bob Hasan membuka rapat.
Lebih lanjut, Bob Hasan menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan era digital dan transformasi teknologi. Menurutnya, ketentuan dalam UU Hak Cipta yang berlaku saat ini perlu diperbarui agar mampu menjawab perubahan sistem distribusi, konsumsi, dan perlindungan karya cipta di ruang digital.
“Eranya hari ini sudah era digitalisasi, sudah berubah menjadi transformasi teknologi. Maka jalan keluarnya adalah melakukan revisi. Kita juga mengetahui adanya tuntutan putusan Mahkamah Konstitusi untuk perluasan lingkup pusat perdagangan mencakup digital,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, LMKN diharapkan dapat menyampaikan data serta pandangan terkait tata kelola dan efektivitas pengawasan terhadap lembaga manajemen kolektif (LMK) di Indonesia. Bob Hasan menegaskan bahwa LMKN merupakan pihak yang paling memahami implementasi UU Hak Cipta dan tantangan operasional yang dihadapi selama ini.
Sementara itu, kehadiran VNT Networks dinilai relevan untuk memberikan masukan teknis mengenai pengaturan penggunaan teknologi digital dalam ekosistem hak cipta, khususnya terkait kewajiban dan tanggung jawab platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta.
Adapun PAPPRI, sebagai organisasi yang menaungi artis, penyanyi, pencipta lagu, dan pemusik, diharapkan memberikan perspektif menyeluruh terkait perlindungan hak pelaku industri musik, termasuk instrumentalis dan penyanyi.
“PAPPRI kita undang untuk memastikan bahwa revisi UU ini tidak hanya melindungi hak secara sektoral, tetapi juga memberikan perlindungan setara bagi seluruh pelaku industri musik, termasuk terkait durasi dan pewarisan hak cipta,” ucapnya.
Menutup pengantarnya, Ketua Baleg menekankan pentingnya menghimpun seluruh pandangan dari para narasumber untuk menyusun naskah akademik dan rumusan kebijakan yang komprehensif.
“Komponennya sudah sangat lengkap. Kemarin kita sudah bahas dengan asosiasi pencipta dan pelaku pertunjukan. Hari ini kita lengkapi lagi dengan LMKN, VNT Networks, dan PAPPRI,” pungkasnya.