Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengungkapkan masih banyak persoalan ketenagakerjaan di Provinsi Jambi, terutama terkait kesenjangan antara kebutuhan industri dan kompetensi tenaga kerja lokal, khususnya di sektor hilirisasi sumber daya alam. Menurutnya, permasalahan ini diperburuk oleh minimnya pengawasan ketenagakerjaan akibat keterbatasan jumlah pengawas serta luasnya wilayah kerja.
“Provinsi Jambi dipilih sebagai salah satu lokasi kunjungan kerja Komisi IX DPR karena memiliki karakteristik ketenagakerjaan yang representatif terhadap tantangan di wilayah Sumatera bagian tengah dan selatan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi Tahun 2024, jumlah angkatan kerja mencapai sekitar 1,95 juta orang, dengan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) sebesar 68,75 persen,” ujar Putih Sari saat memimpin Tim Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi IX DPR RI di Gedung Pemerintah Provinsi Jambi, Senin (10/11/2025).
Dari jumlah tersebut, sekitar 1,82 juta orang telah bekerja, sementara tingkat pengangguran terbuka (TPT) tercatat sebesar 6,5 persen — sedikit lebih tinggi dari rata-rata nasional yang mencapai 5,2 persen. Sebagian besar tenaga kerja di Jambi terserap di sektor pertanian, perkebunan, dan industri pengolahan berbasis sumber daya alam seperti kelapa sawit dan karet. Namun, sektor-sektor ini masih didominasi oleh pekerja informal tanpa perlindungan jaminan sosial.
Selain itu, Putih juga menyoroti ketimpangan perlindungan bagi pekerja di sektor perkebunan dan UMKM, serta masih adanya dampak dari implementasi UU Cipta Kerja terhadap fleksibilitas hubungan kerja, status outsourcing, pengaturan waktu kerja, pesangon, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) yang kerap berlarut akibat lemahnya mekanisme mediasi.
“Kunjungan ini juga bertujuan menjaring aspirasi dari pemerintah daerah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, serta lembaga pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Provinsi Jambi. Hasilnya akan menjadi bahan masukan bagi Panja RUU Ketenagakerjaan dalam merumuskan pengaturan yang lebih adaptif terhadap kondisi di daerah,” jelasnya.
Putih Sari berharap penyusunan RUU Ketenagakerjaan oleh Komisi IX DPR RI benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, terutama pekerja dan pelaku usaha. Ia menilai dinamika ketenagakerjaan di era transformasi ekonomi menuntut sistem hukum yang inklusif, modern, dan berkelanjutan.
“Kami mengajak semua pihak berpartisipasi aktif memberikan pandangan, kritik, dan saran yang konstruktif. Panja RUU Ketenagakerjaan ini bukan sekadar forum politik, melainkan ruang bersama untuk membangun konsensus nasional di bidang ketenagakerjaan. Kita ingin memastikan tenaga kerja Indonesia terlindungi, dunia usaha tumbuh, dan hubungan industrial berjalan harmonis demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur sebagaimana cita-cita konstitusi,” pungkasnya.