Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, menilai pelaksanaan program perhutanan sosial (PS) di Pulau Jawa telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan berpotensi merugikan masyarakat serta Perum Perhutani sebagai badan usaha milik negara (BUMN) pengelola hutan. Menurutnya, penyimpangan terjadi karena pemerintah menetapkan lahan milik BUMN sebagai lokasi program PS, padahal aturan secara tegas melarang hal tersebut.
“Dalam peraturan pemerintah sudah jelas disebutkan bahwa tanah-tanah yang dikuasai oleh BUMN tidak boleh dicabut untuk kepentingan lain. Nyatanya, Perhutani tidak punya hak untuk perhutanan sosial. Itu salah kaprah,” ujar Darori dalam Rapat Audiensi Komisi IV DPR RI dengan Forum Penyelamatan Hutan Jawa di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Darori menjelaskan, pelaksanaan PS di lapangan justru menimbulkan persoalan baru karena banyak lahan yang sebelumnya dikelola masyarakat dialihkan kepada kelompok baru atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) penerima program.
“Saya setuju PS dilanjutkan, tapi caranya bukan seperti ini. Dulu yang menerima justru LSM dan malah diperjualbelikan. Saya punya bukti kwitansinya,” ungkapnya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, konsep PS yang ideal harus tetap melibatkan Perhutani sebagai pengelola utama agar fungsi hutan tetap terjaga.
“Namanya perhutanan sosial, kalau mau menghasilkan ya harus menanam hutan. Nyatanya sekarang hutannya ditebang untuk modal,” tuturnya.
Darori juga mengusulkan pola pembagian hasil yang lebih adil, yakni 70 persen untuk petani, 10 persen untuk kas desa, dan 20 persen untuk Perhutani.
“Konsep ini saya kira cukup mewadahi, bukan seperti sekarang, rakyatnya malah diusir dan diganti orang baru,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti kondisi hutan di Pulau Jawa yang kian memprihatinkan. Tutupan hutan yang semula diatur minimal 30 persen dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 kini disebutnya tinggal di bawah 15 persen. Karena itu, ia mendorong DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Agraria untuk segera merumuskan rekomendasi perbaikan tata kelola hutan di Jawa.
“Kemarin saya sempat kecewa karena Perhutani menyetujui agar PS dicabut dan diberikan kepada swasta. Itu tidak benar. Perhutani harus tetap membela rakyat,” tegasnya.
Darori juga mengingatkan pentingnya pengaturan hubungan hulu dan hilir antara wilayah konservasi di Jawa Barat dan kawasan hilir di DKI Jakarta guna mencegah banjir.
Menutup pernyataannya, Darori menegaskan bahwa prinsip utama pengelolaan hutan harus mensejahterakan masyarakat tanpa merusak alam.
“Prinsipnya sederhana, bagaimana masyarakat makmur dan hutannya tetap lestari. Bukan seperti sekarang, hutannya rusak, rakyatnya miskin. Kita harus punya pemikiran bersama untuk masa depan,” pungkasnya.