Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, mempertanyakan bentuk kemudahan akses pembiayaan yang akan diberikan perbankan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025.
“Dalam pertemuan ini kami ingin mengetahui bagaimana setiap bank menerapkan kemudahan pembiayaan bagi UMKM sebagaimana diamanatkan dalam POJK No. 19 Tahun 2025. Jurus apa yang digunakan masing-masing bank? Karena penerapannya tentu berbeda-beda,” ujar Hekal saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi XI DPR RI ke kantor OJK Jawa Barat, Bandung, Jumat (7/11/2025).
Ia mencontohkan, berdasarkan pemaparan OJK, terdapat bank yang memberikan kemudahan dengan cara penghapusan buku atau tagihan bagi debitur bermasalah di periode sebelumnya. Namun, Hekal mempertanyakan apakah debitur tersebut nantinya masih memiliki peluang memperoleh pembiayaan baru.
Hekal menjelaskan, POJK 19/2025 tentang kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor riil dan mendorong pemerataan ekonomi nasional. Dengan aturan ini, UMKM diharapkan dapat meningkatkan daya saing serta berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Harapan kami, UMKM tidak hanya mampu bertahan, tapi juga naik kelas. DPR akan terus mengawal agar implementasi kebijakan ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Meski demikian, Hekal mengingatkan agar prinsip kehati-hatian perbankan tetap dijaga agar tidak menimbulkan risiko tinggi terhadap stabilitas lembaga keuangan.
“Kita tidak ingin penerapannya justru terlalu longgar hingga meningkatkan rasio kredit bermasalah (NPL). Harapannya, UMKM terbantu, tetapi perbankan tetap sehat,” pungkasnya.