Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati bahwa setiap calon warga negara Indonesia (WNI) yang diproses melalui skema naturalisasi wajib mengikuti pembinaan Ideologi Pancasila. Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut menjadi pijakan penting dalam penyusunan norma mengenai kewajiban pembinaan ideologi bagi calon WNI.
“Kita sepakat bahwa naturalisasi calon warga negara Indonesia harus diberikan pembinaan ideologi Pancasila. Itu kita sepakati dulu,” ujar Bob Hasan.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa rumusan teknis mengenai penyelenggara pembinaan—apakah akan dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM atau BPIP—akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU BPIP.
“Bahwa nanti yang menyelenggarakan itu Kemenkum atau BPIP, nanti dirumuskan dalam timus-timsin, termasuk bahasa pasalnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Baleg menjelaskan bahwa selama ini materi ideologi Pancasila bagi calon WNI hanya diberikan secara singkat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, umumnya dalam bentuk pembekalan satu hari. Melalui usulan anggota Baleg, pembinaan tersebut diharapkan dapat disusun lebih komprehensif dengan kurikulum yang disiapkan oleh BPIP.
“Selama ini hanya diberikan secara singkat. Sesuai usulan, ke depan diharapkan semua calon WNI mendapatkan pendidikan yang memadai tentang ideologi Pancasila, dengan materi yang disusun oleh Kementerian terkait atau BPIP,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, Baleg DPR RI berharap rumusan akhir RUU BPIP dapat memperkuat sistem pembinaan ideologi secara terukur, terpadu, dan akuntabel bagi setiap calon warga negara, khususnya mereka yang melalui jalur naturalisasi.