Anggota Komisi IV DPR RI, TA Khalid, menyampaikan bahwa harga pupuk subsidi resmi turun sekitar 20 persen dari harga sebelumnya. Penyesuaian ini mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
“Seluruh penyalur wajib menyesuaikan harga jual ke petani sesuai HET baru yang berlaku sejak 22 Oktober 2025. Jika masih ada kios yang belum menyesuaikan, harus segera ditindak tegas, bahkan bisa dicabut izinnya,” tegas TA Khalid, Senin (27/10/2025).
Berdasarkan Kepmentan tersebut, HET baru pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut:
- Urea Rp1.800/kg atau Rp90.000/zak (50 kg)
- NPK Rp1.840/kg atau Rp92.000/zak (50 kg)
- NPK Kakao Rp2.640/kg atau Rp132.000/zak (50 kg)
- ZA Rp1.360/kg atau Rp68.000/zak (50 kg)
- Organik Rp640/kg atau Rp25.600/zak (40 kg)
Selain penurunan harga, pemerintah juga menyesuaikan margin bagi distributor dan kios berdasarkan surat PT Pupuk Indonesia Nomor 30507/A/PJ/C0101/IT/2025 tanggal 23 September 2025. Margin distributor naik dari Rp50 ribu menjadi Rp62,5 ribu per ton, sementara margin penyalur meningkat dari Rp75 ribu menjadi Rp144,24 ribu per ton. Penyesuaian ini mulai berlaku sejak 1 Oktober 2025.
“Dengan kebijakan ini, PT Pupuk Indonesia telah menurunkan harga tebus pupuk bagi distributor dan kios agar penurunan harga benar-benar dirasakan petani,” jelas TA Khalid.
Ia menambahkan, keputusan Presiden RI Prabowo Subianto menurunkan HET pupuk urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram dan pupuk NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram adalah langkah nyata pemerintah dalam meringankan beban petani.
“Kebijakan ini bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada petani agar distribusi pupuk bersubsidi lebih efisien, tepat sasaran, dan membantu meningkatkan kesejahteraan mereka,” tutup TA Khalid.