Komisi III DPR RI melanjutkan penyerapan aspirasi terkait revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyegeraan pembahasan dianggap penting untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih adil dan seimbang bagi pencari keadilan. Dalam kesempatan ini, Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan urgensi revisi KUHAP karena aturan saat ini masih menempatkan warga negara dalam posisi lemah. Ia mencontohkan, seorang warga yang diperiksa pertama kali sebagai saksi belum bisa didampingi kuasa hukum.
“Dia baru bisa didampingi penasihat hukum atau kuasa hukum setelah berstatus tersangka. Bisa jadi sudah babak belur dulu, sudah membuat pengakuan macam-macam, baru bisa didampingi kuasa hukum,” ujar Habiburokhman saat memimpin RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Lebih lanjut, ia menyoroti kewenangan kuasa hukum yang terbatas dalam situasi tersebut. Kuasa hukum hanya diperbolehkan duduk diam, mencatat, atau mendengarkan, tanpa bisa melakukan pembelaan aktif maupun berkomunikasi bebas dengan kliennya. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem peradilan saat ini belum berjalan adil.
Legislator Fraksi Gerindra ini menekankan bahwa KUHAP mengatur relasi antara negara dan warga yang berhadapan dengan hukum. Selama ini, relasi tersebut timpang, dengan negara memegang kekuasaan besar, sementara warga negara praktis tidak berdaya.
“Akibatnya, orang yang bermasalah dengan hukum, salah atau tidak, kemungkinan besar berakhir di penjara,” ucapnya.
Karena itu, revisi KUHAP diharapkan menitikberatkan pada penguatan hak-hak tersangka dan saksi, serta peningkatan peran advokat dalam proses hukum. Habiburokhman menekankan bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum tidak harus melalui lembaga baru, melainkan dengan memberdayakan warga dan kuasa hukum.
“Cara mengontrol negara bukan dengan menambah lembaga, tapi dengan memperkuat posisi warga negara dan kuasa hukum. Lewat mereka, kita bisa memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” tandasnya.