Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyoroti optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertanahan, khususnya di Provinsi Riau. Untuk memperkuat pengawasan, Komisi II membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan PNBP Pertanahan yang melakukan kunjungan kerja ke Pekanbaru, Riau, Senin (29/9/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 19 Mei 2025. Komisi II meminta agar optimalisasi PNBP diwujudkan melalui layanan administrasi pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Target PNBP pertanahan tahun ini mencapai Rp3,2 triliun, namun realisasi di sejumlah daerah, termasuk Riau, masih belum optimal. Karena itu Panja hadir untuk mengidentifikasi hambatan di lapangan, menilai efektivitas pelayanan, sekaligus mendorong digitalisasi yang lebih merata,” tegas Bahtra.
Ia menyebut ada empat isu utama yang menjadi perhatian Panja, yakni rendahnya realisasi PNBP akibat keterlambatan administrasi, praktik mafia tanah, regulasi yang belum harmonis, serta belum meratanya layanan digital. Panja juga akan menilai sejauh mana Kantor Pertanahan (Kantah) di Riau produktif dalam mengelola layanan dan menghasilkan PNBP.
Selain itu, Panja akan fokus pada evaluasi kebijakan tarif, mengidentifikasi hambatan regulasi, menggali potensi PNBP baru, serta memastikan agar manfaat PNBP kembali ke masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan pertanahan.
“Ketidakharmonisan antara PP 128/2015, PMK teknis, dan Permen ATR menyebabkan inkonsistensi tarif di lapangan. Revisi regulasi yang sedang disiapkan ATR/BPN harus segera dituntaskan agar lebih konsisten,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Panja Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan tata kelola PNBP pertanahan berjalan sesuai prinsip good governance, pelayanan publik yang adil, dan akuntabilitas fiskal.