RUU Perampasan Aset Dibahas di Komisi III, Komitmen Pembahasan Terbuka
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas oleh Komisi III DPR RI. RUU tersebut resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026 bersama 51 rancangan maupun revisi undang-undang lain yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

“(Pembahasannya) di Komisi III DPR, itu sudah diputuskan,” ujar Bob usai rapat paripurna.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, jadwal pembahasan hingga detail substansi, apakah akan dilakukan perombakan total atau tidak, sepenuhnya akan diserahkan kepada Komisi III. Namun, ia menekankan bahwa prinsip keterbukaan akan menjadi pegangan utama.

“Tidak boleh ada pembahasan tertutup,” tegasnya.

Sebagai catatan, RUU Perampasan Aset bukan hal baru. Gagasannya pertama kali muncul di era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ketika PPATK menyerahkan naskah awal pada 2009. Draf pertama selesai pada 2012, tetapi tidak kunjung ditindaklanjuti hingga akhir pemerintahan SBY.

Di masa Presiden Joko Widodo, RUU ini sempat masuk Prolegnas jangka menengah 2015, namun gagal dibahas karena tak masuk daftar prioritas. Draf kedua rampung pada 2019, dan Jokowi sempat mengusulkan agar dimasukkan ke Prolegnas 2020, tetapi ditolak DPR.

Puncaknya, pada Mei 2023, Jokowi mengirim surat presiden (surpres) ke DPR untuk mendorong pembahasan. Meski begitu, hingga akhir masa pemerintahannya pada Oktober 2024, RUU Perampasan Aset tetap belum bergerak.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp