Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) saat kunjungan kerja ke Provinsi Bangka Belitung. Kunjungan tersebut dimanfaatkan untuk menyerap masukan dari aparat penegak hukum daerah, mulai dari kejaksaan, kepolisian, hingga pengadilan tinggi.

“Semua masukan akan kita saring kembali untuk memastikan efektivitas substansi pasal-pasal dalam RUU KUHAP. Saya juga di Baleg sedang menyusun Prolegnas RUU Perampasan Aset, sehingga perlu ada penyesuaian aturan pidana,” ujar Bob Hasan di Polda Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, Jumat (19/9/2025).

Bob menegaskan RUU KUHAP harus beradaptasi dengan dinamika KUHP yang kini menekankan keadilan restoratif. Menurutnya, aparat penegak hukum harus siap menghadapi perubahan ini agar proses hukum berjalan lebih tuntas.

Ia menambahkan, RUU KUHAP berfungsi sebagai lex generalis yang akan menjadi payung hukum bagi aturan khusus lain, termasuk RUU Perampasan Aset.

“Target waktu memang harus segera. Mudah-mudahan tahun ini rampung, meski dalam Prolegnas diproyeksikan 2026. Kita optimistis bisa diselesaikan pada 2025,” tegasnya.

Menurut Bob, tantangan utama penyusunan RUU KUHAP bukan soal teknis, melainkan perbedaan pemahaman antar pihak. Namun ia optimistis hal itu bisa diatasi dengan semangat membangun sistem peradilan yang menegakkan prinsip keadilan restoratif.

Pertemuan ini turut dihadiri Kapolda Babel, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala BNNP, serta Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp