Komisi III DPR RI menggelar Kunjungan Kerja Spesifik ke Markas Polda Sulawesi Utara untuk mengevaluasi pelaksanaan KUHAP sekaligus menyerap masukan terkait Rancangan KUHAP (RKUHAP), Rabu (17/9/2025).
Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, menilai kunjungan ini sangat produktif.
“Banyak masukan berarti yang akan kami perjuangkan dalam pembahasan KUHAP di DPR. Kami berterima kasih kepada mitra yang sudah memberikan pandangan terperinci. Itu sangat berarti untuk dibahas di Komisi III,” ujarnya.
Martin juga mengapresiasi komitmen kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan BNN yang siap menindaklanjuti persoalan hukum yang menjadi aduan masyarakat.
Responnya sangat bagus, kami sangat apresiasi,” tambahnya.
Sementara itu, Soedeson Tandra menekankan bahwa masukan yang diterima bersifat konkret dan teknis.
“Usulan mengenai pendampingan advokat, saksi, penyelidik, hingga kewenangan kejaksaan sangat berharga bagi tim penyusun RKUHAP,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi KUHAP baru dengan KUHP. “KUHP berlaku per 3 Januari 2026, maka KUHAP baru harus ada. Kalau tidak, banyak masalah hukum yang tidak bisa dijalankan. Itu bahaya bagi penegakan hukum,” tegasnya.
Keduanya menegaskan, perhatian utama Komisi III adalah memastikan penegakan hukum berjalan adil bagi masyarakat.
“Tidak boleh semena-mena, penegakan hukum harus untuk rakyat,” pungkasnya.
Kunjungan kerja ini juga dihadiri Kapolda Sulut, Kejati Sulut, Pengadilan Tinggi Manado, serta BNNP Sulut. Masukan yang terkumpul akan menjadi bekal penting dalam pembahasan RKUHAP di Senayan.