Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno bersama pimpinan komisi untuk membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026 di Ruang Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Rapat difokuskan pada evaluasi Prolegnas 2025, usulan prioritas 2026, serta sinkronisasi Prolegnas jangka menengah 2025–2029.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan sejumlah RUU yang menyentuh kepentingan publik dipastikan masuk prioritas 2026, seperti RUU Transportasi Online, RUU Pelindungan Pekerja Lepas, dan RUU Pekerja Platform. Ia menambahkan, pembahasan Prolegnas dipercepat dari biasanya, dari November menjadi September, agar target evaluasi dapat tercapai lebih cepat.
Selain itu, Baleg juga memastikan RUU Perampasan Aset tetap menjadi prioritas 2025 karena urgensinya dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Dari komisi, berbagai usulan muncul:
- Komisi XIII menekankan revisi RUU Hak Cipta serta tiga RUU bersama pemerintah untuk 2026, yakni RUU Kewarganegaraan, RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, serta RUU Grasi, Amnesti, dan Abolisi.
- Komisi II mengusulkan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU Pemerintahan Daerah, dan UU MD3.
- Komisi III mendorong RUU Jabatan Hakim serta melaporkan progres RUU KUHAP.
- Komisi IV menargetkan penyelesaian revisi UU Pangan dan UU Kehutanan pada 2025, serta menambahkan revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan UU Kelautan untuk 2026.
- Komisi VII menyatakan RUU Kepariwisataan siap disahkan dan menambahkan usulan RUU Perindustrian.
- Komisi X menyoroti revisi UU Sisdiknas melalui kodifikasi agar selaras dengan regulasi pendidikan lain.
Dari pemerintah, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengajukan 17 RUU untuk Prolegnas 2026, antara lain RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Pengelolaan Ruang Udara, RUU Hukum Perdata Internasional, RUU Desain Industri, serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Baleg DPR RI menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara kebutuhan regulasi mendesak dan agenda jangka panjang pembangunan hukum nasional.