Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus diarahkan untuk memperkuat perdamaian yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Pernyataan itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang juga dihadiri mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, serta mantan Menteri Hukum dan HAM 2004–2007, Hamid Awaluddin, di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

“Saya berharap revisi UUPA ini lebih memperkuat perdamaian. Kuncinya adalah menyesuaikan dengan apa yang telah diperjanjikan,” ujar Khalid.

Legislator Gerindra itu menegaskan, UUPA lahir dari kesepakatan damai yang tertuang dalam MoU Helsinki.

“Tanpa MoU Helsinki, tidak ada UUPA. Tanpa damai, tidak ada MoU Helsinki. Dan tanpa Pak Jusuf Kalla, mungkin Aceh belum damai,” jelasnya.

Menurut Khalid, jika revisi UUPA tidak sejalan dengan kesepakatan damai yang telah dicapai, hal itu justru berpotensi menambah luka masyarakat Aceh.

“Bahkan bisa menciptakan konflik baru. Karena itu, revisi UUPA yang selama ini tersendat harus segera dimaksimalkan,” tegas Ketua Forbes DPR-DPD RI ini.

Ia menutup pernyataannya dengan ajakan agar revisi UUPA dijalankan sesuai dengan semangat MoU Helsinki.

“Mari kita samakan persepsi dan optimalkan agar revisi UUPA benar-benar menjaga perdamaian di Tanah Rencong,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp