Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Jambi untuk menyerap aspirasi dan masukan terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III mendengar langsung pandangan dari tiga stakeholder utama, yakni Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Pengadilan Tinggi Negeri Jambi.

“Komisi III datang untuk mendengarkan masukan dari mitra kami, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Pertemuan kali ini sangat produktif karena kami menerima masukan detail untuk menyempurnakan pembahasan KUHAP, sekaligus memastikan perlindungan hak masyarakat dalam proses hukum,” ujar Martin, usai kunjungan di Jambi, Jumat (12/9/2025).

Martin menambahkan, masukan yang diterima tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga mencakup hukum adat.

“Kami sudah meminta Pengadilan Tinggi untuk menyampaikan masukan tertulis, termasuk terkait hukum adat. Prinsipnya, semua masukan akan kami tampung guna memperkaya pembahasan RUU KUHAP di DPR,” jelasnya.

Menurut Martin, RUU KUHAP ditargetkan dapat berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.

“Kami terus membuka komunikasi dengan seluruh stakeholder maupun pimpinan DPR agar pembahasan bisa tuntas tepat waktu,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung RUU Perampasan Aset yang masuk Prolegnas Prioritas 2025.

“Terkait perampasan aset, kami serahkan kepada pimpinan DPR. Namun Komisi III siap membahas poin-poin pentingnya sesuai aspirasi masyarakat,” pungkas Martin.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp