DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan selesai pada tahun 2025. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menekankan pentingnya meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan beleid.
“Partisipasi bermakna harus memastikan publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansinya. Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” ujar Bob Hasan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya, dalam rapat evaluasi Prolegnas 2025, RUU Perampasan Aset bersama RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri disepakati oleh seluruh fraksi dan pemerintah untuk masuk Prolegnas 2025.
Legislator Gerindra itu menegaskan bahwa seluruh pembahasan RUU akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Penyusunan naskah akademik hingga draf RUU akan dibuka melalui berbagai saluran.
“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” tegasnya.
DPR juga menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus selaras dengan reformasi hukum pidana yang tengah berjalan, termasuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang difinalisasi. Hal ini penting karena perampasan aset berkaitan erat dengan mekanisme hukum acara pidana.
“KUHP baru berlaku mulai 1 Januari 2026. Maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” jelasnya.
Rencana pembahasan RUU Perampasan Aset akan dimulai pekan depan setelah tahap evaluasi, berjalan secara bertahap mulai dari penetapan Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan di Baleg.