Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap pemerintah dalam menyikapi dinamika demonstrasi yang terjadi di sejumlah daerah. Usai menggelar pertemuan dengan pimpinan lembaga negara dan ketua umum partai politik di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025), Presiden menekankan pentingnya penghormatan terhadap aspirasi rakyat sekaligus penegakan hukum terhadap tindakan anarki.
“Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, dalam beberapa hari ini saya terus memantau perkembangan situasi di Jakarta dan sejumlah kota lain. Negara menghormati kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi yang murni dari masyarakat,” ujar Presiden Prabowo.
Meski demikian, Kepala Negara juga menyoroti adanya insiden aparat yang dinilai melanggar aturan. Ia menegaskan, proses hukum terhadap petugas yang bersalah sudah berjalan secara transparan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Terhadap petugas yang melakukan kesalahan, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan. Saya minta ini dilakukan dengan cepat, transparan, dan dapat diikuti publik,” tegasnya.
Presiden Prabowo menekankan, negara tidak boleh tinggal diam apabila demonstrasi bergeser menjadi tindakan anarki. Aparat, kata dia, wajib melindungi masyarakat serta menjaga fasilitas umum dari perusakan dan penjarahan.
“Para aparat yang bertugas harus melindungi rakyat dan menegakkan hukum apabila ada pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” ungkap Presiden.
Ia menambahkan, aspirasi yang disampaikan secara damai akan selalu dihormati penuh oleh pemerintah. Namun, pemerintah tidak akan mentolerir tindakan melawan hukum yang mengarah pada makar maupun terorisme.
“Sekali lagi, aspirasi murni yang ingin disampaikan harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai dijamin. Tetapi kita tidak bisa menutup mata terhadap gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme,” ucapnya.
Presiden Prabowo pun menginstruksikan TNI dan Polri untuk melindungi masyarakat serta bertindak tegas sesuai hukum terhadap segala bentuk ancaman keamanan.
“Kepada kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah maupun sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Presiden.