Anggota DPR RI, Melly Goeslaw, mendesak agar tata kelola royalti di Indonesia diperbaiki secara menyeluruh. Ia menegaskan kepeduliannya terhadap nasib para pencipta lagu, mengingat dirinya besar dan hidup dari industri musik.
“Saya ingin repertoar lagu saya menjadi warisan untuk anak cucu,” ungkap Melly dalam rapat koordinasi pimpinan Komisi XIII DPR RI dengan Badan Legislasi DPR RI, Menkumham, serta perwakilan LMKN, VISI, dan AKSI di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Melly menjelaskan bahwa dorongan menghadirkan RUU Hak Cipta bertujuan menciptakan ekosistem musik yang sehat, sehingga tidak ada lagi pencipta lagu yang merasa pendapatannya tidak layak. Menurutnya, persoalan utama bukan pada potensi pendapatan, tetapi pada transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola royalti.
“Jika LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel, mungkin kita bisa lebih sejahtera,” tegas anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Ia juga membandingkan peran penyanyi dan pencipta lagu. Sebagai pelaku di dua profesi tersebut, Melly menilai penyanyi harus bekerja keras, membayar tim, dan menjaga performa untuk mendapatkan honor. Sementara itu, pencipta lagu bisa memperoleh royalti dari karyanya bahkan ketika tidak tampil.
“Royalti adalah pendapatan yang bisa terus mengalir bahkan setelah 70 tahun saya meninggal, dan ahli waris saya tetap bisa mendapatkannya,” ujarnya.
Melly mencontohkan lagu ciptaannya, “Tergaru”, yang tetap menghasilkan pendapatan ketika dinyanyikan penyanyi lain, termasuk saat digunakan dalam iklan oleh Rossa.
Dengan dilantiknya kepengurusan baru LMKN, Melly berharap lembaga ini dapat menjadi harapan baru dalam menciptakan sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan, adil, dan berpihak pada para musisi serta pencipta lagu di Indonesia.