Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyatakan dukungan terhadap aspirasi warga yang menolak keberadaan tambang yang dinilai merugikan masyarakat. Hal itu disampaikannya saat reses masa sidang IV tahun 2024–2025 di Desa Sumber Agung, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Senin (4/8/2025).
Longki menegaskan, reses merupakan amanah konstitusi untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Reses ini adalah tugas konstitusional kami. Aspirasi masyarakat akan kami bawa ke forum-forum rapat dengan mitra kerja di Komisi II,” ujarnya.
Tokoh masyarakat Mulyono mengungkapkan kekhawatiran atas izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang disebut telah masuk ke wilayah pemukiman, bahkan mendekati fasilitas umum seperti kantor desa.
“Kami menolak izin tambang yang dikeluarkan dari pusat tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah, apalagi jika sudah masuk ke kawasan perkampungan,” tegasnya.
Kepala Desa Bangketa, Marthen Sampowu, menambahkan bahwa dua perusahaan, yakni PT Tobelombang dan PT Sasaa Nocyvera, belum mengurus perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tetapi tetap melarang warga memanfaatkan lahan tersebut.
Menanggapi hal itu, Longki menegaskan komitmennya menolak aktivitas pertambangan jika terbukti merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Saya sepakat menolak tambang jika IUP-nya sampai masuk ke permukiman. Itu tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.
Terkait HGU, Longki mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai. Hasilnya, belum ada perpanjangan izin dari PT Tobelombang, dan lahan bersangkutan juga belum dikembalikan kepada negara.
“Saya sudah konfirmasi ke BPN, belum ada perpanjangan HGU, dan lahannya juga belum diserahkan kembali. Namun jika masyarakat mulai mengelola, manfaatkanlah secara produktif untuk kepentingan ekonomi,” katanya.
Di akhir pertemuan, Longki memastikan seluruh aspirasi warga akan diperjuangkan, khususnya yang menjadi kewenangan mitra kerja Komisi II DPR RI.