Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong mendapat sambutan positif dari DPR. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyebut langkah tersebut merupakan hasil pertimbangan matang.

“Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti dan abolisi, tentunya dengan mempertimbangkan masukan DPR. Prosedurnya sudah dijalankan sesuai aturan,” ujar Sugiat, Jumat (1/8/2025).

Legislator Gerindra itu juga mengapresiasi gerak cepat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam memproses persetujuan parlemen terkait keputusan tersebut.

Selain itu, Sugiat mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana, yang dinilainya sebagai langkah awal dalam mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

“Prosesnya sudah berjalan lama dan para narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp