Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menyerap aspirasi masyarakat Kalimantan Barat saat kunjungan kerja Komisi III ke provinsi tersebut, Jumat (25/7/2025). Warga mengeluhkan pengelolaan lahan oleh perusahaan perkebunan, terutama terkait dugaan penyimpangan Hak Guna Usaha (HGU) dan pelaksanaan kewajiban kebun plasma.
“Beberapa desa mengaku lahannya diduga dimasukkan ke dalam HGU tanpa persetujuan. Selain itu, kewajiban pembangunan plasma yang seharusnya menjadi syarat penerbitan HGU juga banyak yang tidak direalisasikan,” kata Bob Hasan.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, kebun plasma adalah hak masyarakat yang wajib dipenuhi perusahaan. Ia menyayangkan banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk turut mengawasi.
“Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga kerugian rakyat. Itu juga bagian dari tindak pidana,” tegasnya.
Ia juga menyoroti praktik penguasaan lahan yang melebihi izin HGU. Menurutnya, tindakan semacam itu bisa mengarah pada pelanggaran pidana jika dilakukan dengan niat menyimpang.
Bob mendorong Polda Kalbar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan tak segan menindak perusahaan yang terbukti melanggar. Ia juga membuka kemungkinan digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta.
“Kalau bukti-buktinya sudah cukup, kita siap gelar RDPU. DPR harus hadir membela kepentingan rakyat sesuai aturan,” pungkasnya.