Dalam rangka kunjungan kerja reses, Komisi II DPR RI melakukan tinjauan lapangan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam untuk melihat langsung pelaksanaan layanan pertanahan berbasis elektronik yang kini telah diterapkan secara efektif. Layanan digital ini mencakup Pendaftaran Sertifikat Tanah Elektronik, pengecekan sertifikat secara daring, permohonan balik nama, hak tanggungan secara digital, hingga pemanfaatan buku tanah digital.

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, memberikan apresiasi atas transformasi digital yang telah dilakukan Kantah Kota Batam. Menurutnya, digitalisasi layanan pertanahan merupakan langkah strategis dalam menciptakan layanan yang transparan dan efisien.

“Layanan pertanahan elektronik adalah langkah strategis untuk mencegah praktik maladministrasi, mempercepat proses layanan, dan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat dengan cara yang lebih transparan dan efisien. Transformasi digital harus tetap berpihak pada keadilan agraria. Jangan sampai teknologi digunakan untuk mengesampingkan hak-hak masyarakat,” ujar Azis di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (28/05/2025).

Komisi II DPR RI mencatat sejumlah hal penting yang perlu mendapat perhatian, antara lain percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pembenahan data tanah terlantar, serta kejelasan status kepemilikan tanah di kawasan strategis seperti Batam dan Rempang.

Selain itu, Komisi II menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah dalam hal perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang. Tujuannya adalah untuk mencegah konflik lahan dan penyalahgunaan perizinan.

Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Doni Prasetyoadi, menjelaskan secara teknis proses pelaksanaan program PTSL yang kini berjalan lebih cepat dan terstruktur. Doni juga menuturkan bahwa Kantah Kota Batam terus berupaya memitigasi risiko keterlambatan pelayanan, termasuk dengan mengoperasikan sistem loket mandiri dan aplikasi berbasis daring yang terkoneksi langsung dengan server pusat Kementerian ATR/BPN.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp